109 Kilogram Sabu Dibungkus Teh China Siap Diedarkan di Jakarta, 5 Pelaku Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini bermula ketika polisi menggagalkan penyelundupan 40,7 kilogram sabu siap edar di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
109 Kilogram Sabu Dibungkus Teh China Siap Diedarkan di Jakarta, 5 Pelaku Ditangkap
Lima Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polda Metro Jaya. Rahmat Baihaqi

Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan total 109,9 kilogram senilai Rp164 miliar. Lima pelaku berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini bermula ketika polisi menggagalkan penyelundupan 40,7 kilogram sabu siap edar di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

"Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 40,7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sumatera yang akan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dengan modus operandi disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/2).

Barang Bukti Narkoba

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggagalkan kembali 69,2 kilogram sabu. Sehingga total sabu yang diamankan 109,9 kilogram.

"Pengembangan kasus, berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat 69,2 kilogram oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," pungkas dia.

Total barang bukti yang berhasil diamankan selain dari sabu yakni 39 bungkus teh China merk Guanyiwang berisi 40.7 kilogram sabu, kedua satu unit mobil angkutan kota merek Suzuki Carry warna biru nomor polisi B 1310 XA.

Terhadap kelima tersangka, polisi Kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jp pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau mati.

Reporter: Ady Anugrahadi

Rekomendasi