Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif. Tarif tertinggi menyasar kendaraan bermotor jenis mobil yang tidak lulus dan belum uji emisi.
"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (3/2).
Sementara mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif. Yakni Rp5.000 per jam.
Advertisement
Upaya Pengendalian Lalu Lintas
Kebijakan tarif parkir tertinggi di sejumlah lokasi tertentu ini sebagai bagian dari upaya pengendalian lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dia pastikan, kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisinya pasti tercatat di sistem. Sehingga ketika kendaraan itu masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi sudah lulus atau tidak lulus atau bahkan belum uji emisi.
"Kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujar Syafrin.
Advertisement
Lokasi Parkir Tarif Tertinggi
Ini sebelas lokasi parkir milik Pemprov DKI dengan tarif tertinggi:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan,
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat,
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan,
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.