Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku pada Senin 23 Januari 2023

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada libur-libur nasional.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku pada Senin 23 Januari 2023
ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap ditiadakan pada Senin, 23 Januari 2023 menyusul ditetapkan cuti bersama Imlek 2023 oleh Pemerintah. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada libur-libur nasional.

"Kalau libur ya tidak ada gage," kata dia dalam keterangannya, Minggu (22/1).

Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini pun sudah dikeluarkan sejak Oktober 2022, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022.

SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Sekedar informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik. Penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 26 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Berikut 26 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Reporter: Adi Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi