DKI Minta Truk Angkut Pasir & Tanah Tak Cemari Udara & Kotori Jalan: Pakai Terpal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal memasifkan sosialisasi uji emisi untuk kendaraan dengan harapan polusi udara dari emisi kendaraan bermotor dapat dikendalikan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
DKI Minta Truk Angkut Pasir & Tanah Tak Cemari Udara & Kotori Jalan: Pakai Terpal
Ilustrasi truk angkut tanah. ©2021 Merdeka.com

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Asep Kuswanto mengeluhkan pencemaran udara kian parah di Cilincing karena kendaraan besar yang membawa pasir hingga tanah. Pencemaran udara terjadi karena truk-truk itu tidak memberikan penutup pada bagian bak sehingga pasir atau tanah yang dibawa beterbangan tertiup angin.

"Kalau perusahaan-perusahaan yang bawa pasir, tanah, sampah itu memang harus pakai terpal, ditutupi, jadi dengan harapan tidak akan mencemari, debu dan pasir tidak tumpah ke mana-mana," kata Asep di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/1).

Asep mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal memasifkan sosialisasi uji emisi untuk kendaraan dengan harapan polusi udara dari emisi kendaraan bermotor dapat dikendalikan. Apalagi, sudah aturan yang diterbitkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Walaupun memang belum menyeluruh. Tapi pelan-pelan secara masif. Kami berharap uji emisi itu bisa menjadi syarat untuk perpanjangan pajak kendaraan selama parkir bayar parkir tertinggi," ujarnya.

Dia berharap ke depan pihaknya bisa menjalin kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya. Sehingga, uji emisi dapat semakin gencar diterapkan.

"Ini catatan juga ke depan bagaimana kita kerjasama dengan Dishub dan Polda untuk menindak kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan pengelolaan lingkungannya," kata dia.

Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi