Polisi menaikkan penyelidikan kasus konten 'prank' Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven ke penyidikan. Polisi menyebut penyidikan kasus konten 'prank' Baim Wong dan Paula Verhoeven dilakukan setelah ditemukan unsur pidana terkait perkara tersebut.
"Naik penyidikan sudah periksa saksi-saksi yang sudah diperiksa," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Minggu (17/12).
Nurma mengatakan, Baim Wong dan Paula Verhoeven terbukti melanggar pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. Adapun aturan itu berbunyi, 'Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.'
Namun Nurman belum mengetahui apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dijadikan tersangka. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti penyidik yang menentukan," imbuh dia.
Advertisement
Polisi Buka Peluang Jalur Damai
Akan tetapi, polisi akan membuka jalur perdamaian dengan pihak pelapor. Sebagaimana diketahui, laporan tersebut menindaklanjuti lanjuti dari Sahabat Kepolisian ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/10) lalu oleh Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella.
"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," kata Nurma di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Dia menerangkan, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar video 'prank' KDRT tersebut.
Lebih lanjut, Zalzabella menyebutkan, konten yang dibuat oleh Baim dan istrinya merupakan bentuk pembodohan kepada publik. Terlebih konten tersebut dilakukan ke aparat berwajib yang memang mengayomi masyarakat termasuk dalam hal KDRT.
"Karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," tegasnya.