Polisi menetapkan satu tersangka baru penganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SKH (230) asal Pemalang, Jawa Tengah. Total tersangka penganiaya ART tersebut menjadi sembilan orang.
Pj. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, tersangka baru ditangkap seorang perempuan berinisial R. Pelaku merupakan ART sama seperti korban.
"Tersangka baru satu orang, inisial R," kata Ratna saat dihubungi Kamis (15/12).
Advertisement
Pelaku Ditangkap di Jakarta
Ratna mengatakan, nama R muncul usai penyidik polisi mendalami keterangan korban. R berperan ikut merantai dan memukul korban.
Pengakuan korban diperkuat dengan keterangan delapan tersangka lain. R kemudian ditangkap polisi di kawasan Jakarta pada Rabu (14/12) kemarin.
"Dia adalah ART yang pulang pergi, jadi kemarin pas kita ke sana dia tidak ada tetapi setelah kita dalami ternyata punya peran juga dalam melaksanakan penganiayaan," ujar dia.
Atas perbutannya, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KHUP.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com