VIDEO: UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta, Ada Peran Anies di Balik Penetapan

Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta, Ada Peran Anies di Balik Penetapan
© 2026 Liputan6.com/Fandi Ahmad

Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta.

Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.

Kenaikan ini lebih besar 5,6 persen, dibandingkan besaran UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 4,6 juta.

Rekomendasi