Heru dan Suharso Monoarfa Diskusi Nasib Jakarta Usai Tak Lagi jadi Ibu Kota Negara

Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 Terkait Ibu Kota Negara oleh DPR RI. Di mana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk menentukan proses perencanaan pembangunan Jakarta ke depan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Heru dan Suharso Monoarfa Diskusi Nasib Jakarta Usai Tak Lagi jadi Ibu Kota Negara
Heru Bertemu Suharso. ©2022 Merdeka.com

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertemu dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI Suharso Monoarfa. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas nasib pembangunan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Berbagi hal dibahas. Mulai dari rencana tata ruang, serta berbagai masukan untuk Jakarta ke depan.

Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 Terkait Ibu Kota Negara oleh DPR RI. Di mana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk menentukan proses perencanaan pembangunan Jakarta ke depan.

"Kami ada pembahasan dengan Bappenas RI terkait dengan Jakarta ke depan, serta membahas rencana tata ruang wilayah, dan tentu harus bersinergi dengan Bappenas," kata Pj Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Heru mengungkapkan, dalam pertemuan itu Suharso Monoarfa memberikan arahan untuk mempercepat kegiatan ekonomi pembangunan di Jakarta. Pemprov DKI juga diminta untuk membuat tim-tim kecil fokus membahas detail tata ruang.

"Ini adalah berbagai masukan yang bagus, antara lain agar DKI Jakarta tata kotanya tetap berjalan dengan baik, ekonomi tumbuh, dan tentunya menuju Jakarta yang lebih dinamis," lanjut Heru.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Bappenas RI, Suharso Monoarfa menjelaskan pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta harus berkoordinasi memikirkan nasib Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota.

Menurut dia, segala kegiatan di luar pemerintahan pusat akan tetap menjadi milik Jakarta. Bahkan, kata dia, harus tetap dilanjutkan sedemikian rupa. Perwujudannya harus dipertahankan oleh pemerintah daerah maupun pemerintahan pusat.

"Bagaimana bentuk cara mempertahankannya? Pertama yang kami ingin usulkan tentu ada dari sisi fisik Jakarta mengenai tata ruangnya, bagaimana penataan ruangnya yang ada hari ini, dan bagaimana kita melihatnya kembali yang sebelumnya sejak dulu, dan sampai hari ini," terang dia.

Dia menerangkan, apabila semua persoalan terkait tata ruang hingga perekonomian di Jakarta sudah dikaji dan diperbaiki, maka akan coba dirumuskan menjadi sebuah undang-undang.

Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi