Sopir dan Kernet Truk Tinja Buang Limbah ke Selokan di Cawang Ditangkap

Perusahaan sedot tinja yang membuang limbah sembarangan bisa ditindak berdasarkan Pasal 130 ayat 1 huruf b Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan dikenai denda Rp 500.000 atau dicabut izin usahanya

Rita
Oleh Rita - Reporter
Sopir dan Kernet Truk Tinja Buang Limbah ke Selokan di Cawang Ditangkap
Mobil sedot WC. ©2014 Merdeka.com

Sopir dan kernet truk tinja yang membuang limbah ke selokan di kawasan Cawang, Jakarta Timur, ditangkap. Keduany sedang diperiksa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Sekarang lagi diproses BAP (berita acara pemeriksaan). Nanti kami rilis," kata Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada wartawan, Senin (21/11).

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas LH.

"Sudah kami tahan oleh bidang Penegakan dan Hukum kami. Terus saat ini sedang di-BAP," kata Yogi.

Mengenai sanksi, Yogi menambahkan, hal itu baru diketahui setelah BAP rampung. Menurutnya, pelanggar bisa ditindak berdasarkan Pasal 130 ayat 1 huruf b Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan dikenai denda Rp 500.000 atau dicabut izin usahanya.

"Subtansi perkaranya setelah BAP baru ketahuan. Bisa sanksi administratif, bisa pencabutan usaha. Tapi semua masih berproses," kata Yogi.

Yogi memastikan truk yang melakukan pembuangan tinja sembarangan dikelola oleh perusahaan swasta. Bukan yang milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

Diketahui sebelumnya, sebuah truk tinja membuang limbah ke sebuah selokan air di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramatjati. Aksi tersebut terekam dalam video singkat dan diunggah akun Instagram @merekamjakarta pada Minggu.

Truk itu diketahui berpelat nomor B 9631 UFA. Terlihat truk itu kemudian menancapkan gas usai sang perekam video memergokinya.

Setelah merekam truk berwarna kuning itu, sang perekam video kemudian menunjukkan lokasi selokan yang diduga dijadikan lokasi pembuangan tinja.

Reporter: Winda Nelfira

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi