15,39% RPTRA Warisan Ahok Rusak, Pemprov DKI Siapkan Dana untuk Perbaikan

Diketahui, 1.741 data Sarpras di RPTRA tersebut dimanfaatkan langsung oleh pengunjung RPTRA.

Rita
Oleh Rita - Reporter
15,39% RPTRA Warisan Ahok Rusak, Pemprov DKI Siapkan Dana untuk Perbaikan
Bermain di RPTRA Kalijodo. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan bahwa ada sebanyak 15,39 persen fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di ibu kota dalam kondisi rusak.

Tuty mengacu pada data rekapitulasi laporan bulanan pengelola RPTRA melalui Kelompok Kerja Khusus (Poksus)RPTRA TP PKK DKI Jakarta per September 2022.

Data itu terkait dengan kondisi Sarana dan Prasarana (Sarpras) di RPTRA. Diketahui, 1.741 data Sarpras di RPTRA tersebut dimanfaatkan langsung oleh pengunjung RPTRA.

"Dari 1.741 sarpras, terdapat 1.456 dalam kondisi baik dan sisanya (sebanyak 265 barang (15,39 persen) dalam kondisi kurang baik/rusak," kata Tutu pada keterangan resminya, dikutip Senin (7/11/2022).

Menurut Tuty, penganggaran pengelolaan RPTRA serta perbaikan Sarpras pada 2021 belum tersedia. Hal ini, mengingat penganggaran pada 2021 diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.

Namun, pada 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menganggarkan untuk pelaksanaan perbaikan RPTRA di 2023.

"Hal ini sudah dirapatkan pada tanggal 19 April 2022 dengan Bappeda bidang Pemerintahan terkait kegiatan Kecamatan dan Kelurahan untuk menyusun RKPD Tahun 2023," jelas Tuty

Menurut Tuty, apabila merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 123 tahun 2017 pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Nomor 35 disebutkan Pengelolaan RPTRA adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan Kawasan RPTRA.

Kegiatan itu meliputi, pemasangan dan pembayaran TALI, pemeliharaan Sarana dan Prasarana, ATK dan Operasional perkantoran, pengamanan, kebersihan serta jasa pengelola dan terkait Kewenangan Penganggaran pengelolaan RPTRA tersebut sesuai pasal 15 ayat (2) dianggarkan melalui Kelurahan.

Selain itu, Tuty menjelaskan bahwa hal ini juga diperkuat dengan adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penunjukan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah berupa Bangunan dan Fasilitas lainnya pada RPTRA (SK Pengguna).

Adapun data lengkapnya sebagai berikut:

1. Ayunan

Tersedia: 591

Kondisi baik: 500

Rusak/mati: 91

Persentase kerusakan: 15,40 persen

2. Perosotan

Tersedia: 360

Kondisi baik: 305

Rusak/mati: 55

Persentase kerusakan: 15,28 persen

3. Jungkat jungkit

Tersedia: 338

Kondisi baik: 295

Rusak/mati: 43

Persentase kerusakan: 12,72 persen

4. Bola dunia

Tersedia: 38

Kondisi baik: 32

Rusak/mati: 6

Persentase kerusakan: 15,79 persen

5. Mangkok putar

Tersedia: 24

Kondisi baik: 18

Rusak/mati: 6

Persentase kerusakan: 25,00 persen

6. Playground

Tersedia: 255

Kondisi baik: 215

Rusak/mati: 40

Persentase kerusakan: 15,69 persen

7. Jembatan keseimbangan

Tersedia: 27

Kondisi baik: 22

Rusak/mati: 5

Persentase kerusakan: 18,52 persen

8. Alat olahraga (fitness)

Tersedia: 88

Kondisi baik: 69

Rusak/mati: 18

Persentase kerusakan: 21,59 persen

Reporter: Winda Nelfira

Rekomendasi