Holywings Berganti W Superclub, Pemprov DKI: Beda Manajemen

Beroperasinya W Superclub di bangunan bekas outlet Holywings V Club Gatot Subroto menjadi perhatian. Pemprov DKI menyatakan keduanya beda manajemen dan tidak berafiliasi.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Holywings Berganti W Superclub, Pemprov DKI: Beda Manajemen
Petugas Satpol PP Pemprov DKI saat tutup Holywings. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Beroperasinya W Superclub di bangunan bekas outlet Holywings V Club Gatot Subroto menjadi perhatian. Pemprov DKI menyatakan keduanya beda manajemen dan tidak berafiliasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Benny Aguscandra mengatakan, lokasi bangunan Holywings V Club Gatot Subroto yang sebelumnya disegel dapat digunakan untuk kegiatan usaha lainnya jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuannya, usaha itu dioperasikan oleh manajemen berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group.

Benny juga mengatakan, beroperasinya W Superclub di lokasi bangunan bekas Holywings V Club Gatot Subroto telah memiliki izin melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Pada prinsipnya, yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak atau manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Rabu (2/11) dalam rilis resminya.

Lebih lanjut, Benny menerangkan, Nomor Induk Usaha atas kegiatan usaha tersebut telah diterbitkan melalui OSS sejak bulan Juli oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

"Selama tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka silakan melakukan pengajuan untuk kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings. Tentunya, juga harus mendapat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambah Benny.

Di samping itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menambahkan, segel dilepaskan atas dasar permohonan pihak pemilik gedung yang melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga yang berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group.

Kemudian, dibutuhkan kegiatan pembersihan dan perawatan atas properti barang-barang yang berada di dalamnya, mengingat sudah hampir empat bulan tidak dilakukan perawatan pascapenyegelan.

"Pihak pemilik gedung bersurat kepada kami untuk permohonan pelepasan segel sejak tanggal 29 Juli 2022 di mana dalam suratnya menyebutkan bahwa telah terjadi peralihan kontrak dengan pihak lain. Pihak tersebut akan segera mengoperasikan gedung serta melakukan pembersihan atas barang dan properti yang ada di dalamnya pascapenyegelan tanggal 28 Juni 2022," jelas Arifin.

Selain itu, Arifin menyatakan, telah dibuat pernyataan atas pihak pemilik gedung atau pihak ketiga lain untuk mematuhi semua ketentuan aturan serta melengkapi dokumen perizinan jika akan melakukan investasi berusaha. Selanjutnya, Satpol PP DKI Jakarta juga akan menggunakan hak pengawasan selama kegiatan berjalan secara ketat.

"Kami tidak melarang orang atau badan usaha untuk membuka investasi berusaha selama perizinan dipenuhi dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan. Tindakan penutupan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu adalah bentuk penegakan hukum dan aturan atas ekses dari kelalaian pihak pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan dokumen perizinan secara lengkap dan ketentuan lainnya," pungkas Arifin.

Rekomendasi