Pj Gubernur DKI Heru Budi soal Penjualan Saham PT Delta: Belum Kepikir ke Situ

Menurut Heru, perusahaan bir tersebut merupakan aset pemerintah pusat zaman dahulu sehingga perlu banyak izin dengan kementerian terkait untuk menjual saham itu.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Pj Gubernur DKI Heru Budi soal Penjualan Saham PT Delta: Belum Kepikir ke Situ
Pj Gubernur DKI Heru Budi-Menteri BUMN Erick Tohir. ©2022 Merdeka.com

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan belum memikirkan untuk menjual saham PT Delta Djakarta Tbk. yang merupakan salah satu janji kampanye dari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada 2017 lalu.

"Enggak (jual). Belum kepikir ke situ," kata Heru ketika ditemui di Gedung BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (19/20).

Menurut Heru, perusahaan bir tersebut merupakan aset pemerintah pusat zaman dahulu sehingga perlu banyak izin dengan kementerian terkait untuk menjual saham itu.

"Jadi itu kan sebenarnya aset pemerintah pusat zaman dulu. Ketika mau dijual, harus izin dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Enggak semua itu (bisa dijual)," tambah Heru.

Sebelumnya, Anies berjanji untuk melepas saham pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta di perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk pada masa kampanyenya. Namun, hingga masa jabatannya berakhir, janji tersebut belum terealisasi.

Di lain sisi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun mengatakan, tidak akan menyetujui permohonan Pemprov DKI untuk menjual saham PT Delta Djakarta karena memiliki pendapatan yang sehat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2020-2022 menyebut proses penjualan ini tidak dapat dilakukan secara sepihak dan butuh persetujuan DPRD.

Riza juga memahami dan menghormati pendapat Prasetyo bila belum menyetujui program tersebut. "Tidak salah Anies/Sandi yang mempunyai program itu. Tidak salah juga ketua DPRD yang punya pendapat tidak ingin melepas. Karena ini mendatangkan keuntungan, harus kita hargai," kata Riza.

Riza juga mengatakan bahwa program ini akan menjadi kewenangan penjabat (Pj) gubernur.

"Ya itu kan tadi janji kampanye Pak Anies/Sandi. Kalau sudah selesai (masa jabatannya), ya kewenangannya bukan lagi di gubernur dan wagub sekarang, tapi di Pj berikutnya. Itu kita kembalikan. Itu kewenangan pj berikutnya," kata Riza.

Rekomendasi