Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 sudah memasuki tahap final. Hal itu dikatakan Riza saat menemui massa demonstrasi dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).
Aksi ini dilakukan massa untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang melegitimasi penggusuran paksa.
"Ini saya dapat informasi dari Biro Hukum, pencabutan Pergub 207 sedang proses final untuk masuk fasilitasi," kata Riza kepada massa demo.
Riza berharap, pencabutan tersebut bisa selesai pada minggu depan. "Dalam satu minggu ke depan, mudah-mudahan bisa selesai pencabutan. InsyaAllah sebelum 16 Oktober Pergubnya sudah keluar," tambah Riza.
Advertisement
Riza juga mengungkapkan, proses administrasi menjadi penghambat dalam proses pencabutan Pergub tersebut.
"Permintaan Pak Gubernur sejak awal mau mencabut Pergub tersebut. Hanya proses administrasinya membutuhkan waktu karena pencabutan tersebut belum masuk dalam program penyusunan Pergub tahun 2022," kata Riza.
Meskipun demikian, massa menuntut adanya pertemuan pada Senin (3/9) mendatang sebagai wujud tindak lanjut komitmen pencabutan Pergub penggusuran.
"Kawan-kawan tim negosiator, untuk memastikan agar supaya pertemuan ini ada tindak lanjut, kita jadwalkan. Kita akan bertemu di hari Senin bagaimana?," kata salah satu pendemo.
Riza pun menyanggupi adanya pertemuan tersebut. Namun, Riza meminta hanya lima orang yang datang bertemu dengannya pada Senin nanti.
"Atur waktunya. Perwakilan ketemu saya. Perwakilan ya enggak usah rame-rame. Lima orang cukup. Nanti Senin lima orang diatur sama koordinator siapa utusannya. Nanti kita atur jamnya ya. Nanti diatur. Takutnya saya ada acara di luar," kata Riza.
Selain itu, salah satu pendemo meminta kontak Riza. Riza pun langsung mengetikkan nomornya di handphone pendemo tersebut.
"Nanti kamu kalau sama saya, abis WA (Whatsapp), kamu telfon. Soalnya WA saya banyak banget yang enggak kebaca," ungkap Riza.
Advertisement
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (30/9). Aksi ini dilakukan untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 yang melegitimasi penggusuran paksa.
Berdasarkan pantauan, ratusan massa mulai dari ibu-ibu, mahasiswa, dan anak-anak datang ke Balai Kota pukul 14.40 WIB.
"Maka dalam rangka menuntut janji Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, Koalisi RakyatMenolak Penggusuran (KRMP) mendesak dan menuntut Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat," tulis KRMP pada pernyataan resminya.
Selain itu, KRMP juga menuntut Anies merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria bersama masyarakat.
Untuk diketahui, terdapat tujuh alasan dan catatan penting dari KRMP yang melatarbelakangi tuntutan pencabutan Pergub DKI 207/2016, yaitu sebagai berikut.
1. Pergub bentuk eigenrichting (main hakim sendiri).
2. Pergub melangkahi kekuasaan kehakiman.
3. Pergub melegalkan keterlibatan aparat tidak berwenang dalam Penggusuran.
4. Pergub melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
5. Pergub Melanggar Hak Konstitusional Warga.
6. Pergub Melanggar Hak Asasi Manusia.
7. PERPU 51/1960 yang menjadi dasar pembentukan Pergub tidak sesuai kontekstual dan tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta, karenanya pencabutan Pergub DKI 207/2016 harus dilakukan.
“Tujuh bulan telah berlalu sejak Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran melayangkan surat permohonan pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak. Namun, hingga hari ini, warga justru digantung atas ketidakpastian pencabutan Pergub tersebut,” tulis KRMP.