4 ABG Pemerkosa Remaja Putri di Jakut Dititipkan ke Panti Rehabilitasi Cipayung

Polisi menitipkan empat ABG, yang diduga memerkosa remaja putri di Taman Kota Jakarta Utara, ke panti rehabilitasi Cipayung. Jika dikembalikan ke keluarga, anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
4 ABG Pemerkosa Remaja Putri di Jakut Dititipkan ke Panti Rehabilitasi Cipayung
Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Polisi menitipkan empat ABG, yang diduga memerkosa remaja putri di Taman Kota Jakarta Utara, ke panti rehabilitasi Cipayung. Jika dikembalikan ke keluarga, anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

"Kalau kita kembalikan lagi kita khawatir perbuatannya akan berulang kembali," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (20/9).

Wibowo mengungkapkan keempat anak tersebut sudah mengalami perubahan ke arah lebih baik di panti rehabilitasi Cipayung. Selama dua pekan berada di sana, mereka terus dampingi.

"Anak-anak ini lebih baik lagi karena dua minggu anak-anak ini dititipkan di panti rehabilitasi Cipayung sudah mengarah kepada hal-hal yang baik. Sudah mulai salat kembali, sudah mulai berprilaku baik," ucapnya.

Dia menegaskan, pihaknya sepakat anak-anak itu mendapatkan pembinaan selama 6 bulan di panti rehabilitasi Cipayung. Hasil kesepakatan akan diajukan ke pengadilan agar mendapatkan penetapan.

"Kita sudah sepakat dengan tim bahwa anak - anak ini akan kita berikan pelatihan pendidikan dasar pembinaan selama enam bulan dan nanti hasil kesepakatan kita akan ajukan ke pengadilan untuk dapat penetapan," imbuhnya.

Gunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dalam menangani kasus itu.

Febri mengungkapkan empat pelaku telah ditahan. Mereka dititipkan di Rumah Aman Cipayung lantaran masih di bawah umur.

"Aturan undang-undang itu kan 7 hari, tapi bisa diperpanjang 8 hari lagi jadi 15 hari," ucap Febri saat dihubungi, Senin (19/9)

Sebelumnya empat pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berumur 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara telah ditangkap polisi. Mereka diamankan pada 6 September 2022 lalu.

"Pas lapor kita langsung tangkap," kata Febri, Sabtu (17/9).

Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, Febri mengatakan kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan dasar UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Anak di bawah umur, makanya kami titip. Karena di bawah umur, di Undang-undang kan seperti itu, kan harus dititipkan di Rumah Aman Cipayung. Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," kata dia.

Febri enggan menjelaskan identitas para pelaku, termasuk korban pemerkosaan. Sebab, pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.

Rekomendasi