Polisi membongkar praktik prostitusi online di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang diduga muncikari ditangkap polisi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari Tim Opsnal Unit II Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima aduan masyarakat adanya prostitusi online. Polisi kemudian menyamar menjadi pelanggan dan menghubungi salah satu pelaku.
"Tim melakukan penyamaran dan menghubungi saudari Puput alias MAMI dengan maksud untuk BO (Booking Order) dengan kesepakatan harga Rp1 juta untuk satu kali main," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ngurah Wiratam dalam keterangannya, Senin (5/9).
Wiratam mengatakan, setelah sepakat dengan pelaku, anggota Satreskrim Polres Tanjung Priok kemudian melakukan pengintaian pada Selasa (31/8). Muncikari tersebut terlihat bersama seorang wanita yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Sekira pukul 00.40 WIB terdapat seorang perempuan yang diantarkan juga oleh seorang perempuan yang diduga saudari P alias MAMI tiba di area hotel, selang beberapa menit kemudian wanita tersebut langsung masuk ke dalam hotel," ujar dia.
Advertisement
Setelah dilakukan pengintaian, polisi langsung menggerebek salah satu kamar hotel tersebut. Ditemukan seorang wanita tanpa busana sedang melayani seorang pria hidung belang.
"Tim melakukan penggerebekan di kamar 203 dan didapati seorang wanita tanpa mengenakan sehelai pakaian sedang bersama seorang laki-laki yang ternyata bukan merupakan pasangan suami istri yang sah," tutur Wiratama.
Polisi juga menangkap muncikari di sekitar hotel. Adapun 'Mami' prostitusi sempat mengiming-imingi PSK dibawanya berupa keuntungan uang.
"Puput alias MAMI selaku muncikari mengakui bahwa telah melakukan pekerjaan tersebut selama kurang lebih lima tahun berjalan dan untung keuntungan rata-rata per hari Rp100.000 sampai Rp200.000 dalam sehari," tandas dia.
Atas dasar tersebut Puput dan saudari wiwik yang dibawa oleh P, beserta barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut.