Polisi Tegaskan Citayam Fashion Week Tak Berizin, Ganggu Ketertiban Umum

Polisi akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat terkait kegiatan remaja tersebut. Mengingat, para remaja menggunakan fasilitas pedestrian dan zebra cross untuk mengadakan Citayam Fashion Week.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Tegaskan Citayam Fashion Week Tak Berizin, Ganggu Ketertiban Umum
gaya publik figur di Citayam Fashion Week. ©2022 Merdeka.com/instagram.com

Polisi menyebut Citayam Fashion Week dilakukan sejumlah remaja di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, melanggar aturan. Peragaan busana dilakukan para remaja itu melanggar aturan lantaran menggunakan fasilitas zebra cross atau penyeberangan jalan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, layanan zebra cross bukan diperuntukkan untuk catwalk. Sehingga kegiatan itu tak diizinkan polisi.

"Untuk kegiatan catwalk di Citayam Fashion Week, saya pastikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin," kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (22/7).

Namun Komarudin menegaskan tak melarang para remaja tersebut nongkrong. Akan tetapi seiring berjalannya waktu aktivitas para remaja itu mengundang keramaian dan membuat zebra cross sebagai ajang peragaan busana yang mengganggu ketertiban umum.

"Dan itu tidak memiliki izin," ujar dia.

Polisi Koordinasi dengan Pemkot

Oleh karena itu, dikatakan Komarudin, polisi akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat terkait kegiatan remaja tersebut. Mengingat, para remaja menggunakan fasilitas pedestrian dan zebra cross untuk mengadakan Citayam Fashion Week.

"Ini tentunya melanggar aturan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan salah satunya termasuk ketertiban umum," ujar dia.

Komarudin mengatakan, kepolisian dalam hal ini membantu Satpol PP untuk menertibkan aktivitas para remaja tersebut. Polisi juga mempersilakan pihak ingin memfasilitasi kegiatan tersebut.

"Silakan dicarikan tempat asalkan tidak mengganggu ketertiban umum," kata dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta menambahkan, zebra cross maupun jalur pedestrian tidak boleh digunakan untuk kegiatan Citayam Fashion Week. Di samping mengganggu kelancaran lalu lintas juga berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Purwanta menerangkan, fungsi zebra cross dan jalur pedestrian bukan untuk kegiatan Citayam Fahsion Week.

"Makanya kemarin ada penindakan. Trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun selain sirkulasi orang lalu-lalang," ujar dia.

Sebelumnya, Citayam Fashion Week viral karena banyak remaja umur belasan tahun yang melakukan peragaan busana jalanan. Citayam Fashion Week semakin dikenal luas karena banyak artis dan politisi yang ikut meramaikan event itu.

Namun, baru-baru ini Sejumlah remaja tidur di jalur pejalan kaki di Jalan Sudirman tepatnya jalur di atas aliran Sungai Ciliwung di dekat Stasiun BNI City, Dukuh Atas. Mereka tidur di jalur pedestrian yang terbuat dari kayu karena tertinggal jadwal keberangkatan kereta.

Anies Pastikan Belum Ada Larangan Citayam Fashion Week

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi soal pernyataan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi yang mengimbau remaja 'Sudirman, Citayam, Bojonggede dan Depok' alias SCBD tidak menjadikan zebra cross Dukuh Atas sebagai tempat peragaan busana.

Anies lantas mempertanyakan apakah surat larangan sudah diterbitkan atau belum. Menurut Anies apabila tidak ada surat larangan maka tidak ada ketentuan yang bisa diikuti.

"Selama belum ada surat, maka belum ada larangan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7).

Anies menjelaskan sebuah aturan harus jelas surat keputusannya untuk selanjutnya dapat ditetapkan di lapangan. Termasuk soal larangan zebra cross Dukuh Atas yang dinyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.

"Sebuah aturan, maka tanya ada tidak surat keputusannya. Kalau ada surat keputusannya berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan. Bagaimana bisa ditegakkan di lapangan kalau tidak ada surat ketentuan," jelas Anies.

Sehingga, Anies menilai komentar atau pernyataan tertentu tidak dapat dijadikan tolak ukur yang mengikat. Negara kata dia, diatur berdasarkan regulasi.

"Jadi tidak bisa, negara itu tidak mengatur lewat doorstop. Negara itu tidak diatur lewat komentar. Negara diatur lewat regulasi. Selama tidak ada regulasinya berarti tidak ada larangan," kata Anies.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi