Pemprov DKI Jakarta sudah memberi sanksi berupa surat teguran pertama kepada Holywings. Surat teguran ini berkaitan dengan promosi minuman alkohol gratis bermuatan SARA.
"Pemprov sudah mengambil langkah-langkah sesuai dengan Pergub yang ada. langkah yang diambil 23 Juni yang lalu sudah kita berikan surat teguran pertama sesuai dengan Pergub yang ada aturannya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).
Riza mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemantauan selama tujuh hari setelah dikeluarkannya surat teguran. Yaitu sejak tanggal 23 hingga 30 Juni 2022.
"Sekarang proses evaluasi 7 hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings," ucapnya.
Riza mengungkapkan, pihak Holywings sudah menerima surat teguran pertama itu.
Holywings juga sudah meminta maaf dan mengklarifikasi.
"Dan menurunkan atau take down promosi di instagram tersebut yang mempromosikan miras melalui nama Muhammad dan Maria dan tak akan mengulangi lagi," bebernya.