Debu abu batu bara terus hinggap ke rumah susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sejak Senin (21/3) sore, penghuni Rusun Marunda Blok D2 sibuk menyapu debu abu batubara yang hitam menempel lantai.
"Masih (terdampak debu abu batu bara) bahkan sekarang ini semakin kencang," kata Ketua RW 010 Rusun Marunda, Nasrullah Dompas kepada merdeka.com, Selasa (22/3).
Berdasarkan informasi dan pantauan Dompas, PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum memasang terpal sebagaimana sanksi administrasi pemaksaan pemerintah yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
"Terpantau belum dipasang," ucapnya.
Dalam video yang diterima merdeka.com, seseorang tengah menyapu lantai dengan debu pekan hitam yang cukup tebal. Lokasi saat video diambil berada di aula Rusun Marunda Blok D2.
Kondisi tersebut dikeluhkan penghuni, khususnya banyak anak-anak yang bermain di luar unit Rusun.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) segera melaksanakan sanksi yang telah dijatuhkan oleh Pemprov DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Sanksi dijatuhkan PT KCN karena terbukti telah melanggar ketentuan lingkungan hidup.
"Kami minta KCN segera secepat mungkin sesuai batas waktu yang udah diatur melakukan perbaikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (21/3).
Diketahui, PT KCN dijatuhi sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Utara. Sanksi tersebut berkaitan dengan polusi debu batu bara.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep, Selasa (15/3).
Asep mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, PT KCN terbukti melanggar aturan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Akibat dari pelanggaran tersebut, menimbulkan debu batu bara
Akibat dari temuan tersebut, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60, PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari, PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender, PT. KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender, PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.
Selain itu sanksi berupa paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari, PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender, menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari, menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari dan menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.
"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut. Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," katanya.