Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri, Surat Tersangka Dikirim ke Kemendagri

Kepolisian sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Husniah Talenrang.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri, Surat Tersangka Dikirim ke Kemendagri
Polda Sulsel menggelar jumpa pers kasus pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (merdeka.com/ihwan fajar).

Anggota Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang terseret kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepolisian juga mengirimkan surat penetapan tersangka Sitti Husniah Talenrang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Sulsel.

"Kami memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortastipikor terkait dengan penetapan tersangka saudari HT (Husniah Talenrang). Kedua mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," ujar Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri di Mapolda Sulsel, Senin (28/9).

Selain itu, kata Jufri, kepolisian juga mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Gubernur Sulsel. Jufri mengaku sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Husniah Talenrang.

"Kami juga layangkan surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini. Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami dan pihak lain yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita minta keterangan," ujar dia.

Jufri mengaku sebelumnya sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, Jufri menegaskan siap menghadap gugatan Praperadilan yang sudah dilayangkan oleh pengacara Husniah Talenrang.

"Terkait dengan upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka. Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak. Jadi silakan, itu adalah upaya dari tersangka sendiri, memang sudah difasilitasi oleh negara," kata Jufri.

Meski telah ditetapkan tersangka, Jufri menyebut sampai saat ini Husniah Talenrang masih belum dilakukan penahanan. Jufri mengaku Husniah Talenrang dianggap kooperatif.

"Ya, terkait dengan masalah penahanan itu akan kita lihat hasil penilaian penyidik ke depannya, apakah tidak kooperatif. Karena kalau selama ini kalau kami lihat saudari HT masih kooperatif dan masih bisa diajak kerja sama," kata dia.

Polda Sulsel menggelar jumpa pers kasus pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (merdeka.com/ihwan fajar).
Polda Sulsel menggelar jumpa pers kasus pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (merdeka.com/ihwan fajar).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisarsi Besar Didik Supranoto menambahkan pasal dikenakan yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

"Kemudian barang bukti yang telah disita yakni satu unit rumah di Royal Spring senilai Rp 1,4 miliar. Satu unit rumah di Waterfront City Kota Makassar, itu senilai Rp 3,5 miliar, dan satu unit mobil Toyota HiAce senilai Rp 682 juta," ujar Didik.

Terpisah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengaku telah menerima laporan perkembangan kasus tersebut secara langsung dari Kapolda Sulsel.

"Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa," kata Andi Sudirman.

Untuk menjaga kestabilan pemerintahan, posisi kepemimpinan daerah untuk sementara waktu akan dijalankan oleh Wakil Bupati Gowa sembari menunggu mekanisme penetapan Pelaksana Tugas (Plt) sesuai regulasi.

"Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan," ujar dia.

Andi Sudirman menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh mengganggu layanan publik di Kabupaten Gowa.

"Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksana tugas," kata Andi.

 

Rekomendasi