Seorang ibu tengah menyapu debu di depan kamarnya sambil menggendong anaknya. Bukan debu biasa yang tengah ia bersihkan. Debu berwarna hitam tersebut merupakan polusi dari batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Debu hitam itu tidak mudah dibersihkan. Memiliki karakter lengket dan berbau, debu ini telah menyebabkan anak berinisial R (9) kehilangan mata sebelah kanannya.
Untuk terhindar musibah serupa, beberapa warga memasang jaring di jendela demi mengurangi pencemaran batu bara di Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara.
Pencemaran debu batu bara sudah berlangsung sejak mereka direlokasi ke Marunda. Akibat polusi udara itu, sejumlah penghuni mengalami sesak napas hingga gatal-gatal.
Setelah mengetahui adanya pencemaran tersebut. Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT KCN. Kemudian kondisi di Rusunawa Marunda berubah.
Lantai yang biasanya penuh dengan debu hitam, kini tak ada lagi. Ketua RW 010 Rusun Marunda, Nasrullah Dompas mengatakan, kondisi bersih itu baru terjadi tiga hari terakhir.
"Sekitar tiga atau dua hari terakhir kondisinya begini, bersih," demikian ucap Dompas.
Kondisi saat itulah yang senantiasa diharapkan Dompas dan seluruh penghuni Rusun Marunda. Tidak ada lagi polusi udara dari debu abu batu yang terbawa dari PT Karya Citra Nusantara (KCN).
PT KCN merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang bergerak di sektor pelabuhan umum di sisi utara kota Jakarta , berjarak sekitar 3 km dari Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Pelabuhan KCN Marunda dibangun pada tahun 2012 tanpa menggunakan anggaran APBN dan APBD.
Partikel debu dari abu batu bara yang hitam pekat, bau, lengket, sangat mengganggu aktivitas penghuni Rusun Marunda. Kondisi itu terus dirasakan selama tiga tahun.
Penghuni Rusun bukan pasrah tak berupaya. Dengan masker yang acap kali melorot saat berbicara, Dompas menjelaskan aksi orasi di Kementerian Perhubungan dan Balai Kota Pemprov DKI Jakarta pada Senin (14/3), merupakan upaya klimaks yang dapat dilakukan penghuni Rusun.
"Harapan kami cuma 1, jangan ada lagi debu batu bara ke sini, hanya itu. Kami tidak meminta fasilitas apa pun," kata Dompas.
Satu tahun terakhir, Dompas bersama perwakilan penghuni Rusun Marunda, menggelar audiensi untuk menemukan solusi akibat polusi udara debu batu bara, dengan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Lurah, dan Camat. Namun hasilnya nihil.
Dompas kemudian menyampaikan keluhan tersebut kepada Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak. Keluhan itu kemudian diteruskan kepada Fraksi PDIP di DPRD. Keluhan diterima, dan disampaikan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Advertisement
Komisioner KPAI, Retno Listiyarti kemudian turun lapangan mengonfirmasi keluhan penghuni Rusun Marunda. Dari investigasi tersebut, ditemukan pelanggaran analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Sebelum Bu Retno bertemu kami, dia sudah menemukan adanya pelanggaran Amdal, ini menguatkan keluhan kami bahwa debu dari batu bara ini sangat merugikan kami," ujarnya.
Namun temuan dari KPAI menurut Dompas tak cukup daya menggedor pihak terkait agar segera menindaklanjuti keluhan penghuni.
"Makanya kami lakukan aksi. Kami melakukan cara intelek, tidak anarkis, kami bawa bukti kerugian apa yang telah kami rasakan," ujarnya.
Usaha penghuni Rusun kemudian membuahkan hasil positif. PT KCN dijatuhi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Dompas tak mau bersuka cita dini. Tugasnya tetap mengawal eksekusi sanksi tersebut.
"Karena kita ini melawan perusahaan besar, kita harus terus kawal ini apakah sanksinya dijalankan atau tidak," kata dia.
Dompas tetap menaruh harapan besar agar PT KCN patuh jalani sanksi yang diberikan. Rasa tak nyaman penghuni Rusun Marunda merasakan polusi udara, tak ingin diperpanjang.
Dompas berujar, dampak menerima kiriman debu abu batu bara, mayoritas penghuni Rusun Marunda mengalami gangguan pernapasan, dan rasa gatal kulit.