Udara di Marunda, Jakarta Utara menjadi tercemar imbas bongkar batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Kepala KSOP Marunda, Capt Isa Amsyari pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang menimbulkan pencemaran.
"Langkah konkretnya adalah menekankan kepada para pengusaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan Marunda agar melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera di dokumen Amdal-nya, seperti menyiram saat bongkar batu bara, memasang jaring serta menutup tumpukan batu bara dan saat ini pihak terminal KCN sudah menanam sejumlah pohon," kata Isa dalam keterangan tulis, Jumat (18/3).
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui KSOP Marunda telah melakukan langkah-langkah antisipasi dampak debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Capt Isa Amsyari mengungkapkan beberapa langkah tersebut sudah dan akan terus dilakukan.
"Yaitu melakukan penyiraman selama kegiatan bongkar batu bara, memasang jaring di sekitar lokasi untuk menyaring debu batu bara dan menanam pepohonan di lokasi untuk dapat menangkap debu batu bara serta menutup tumpukan batu bara," ujarnya.
Di saat yang sama, KSOP Marunda juga sudah bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan appraisal/audit/evaluasi terhadap terminal yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar batu bara.
"Agar nantinya diperoleh hasil audit mengenai kelayakan atau dampak yang ditimbulkan, apakah masih di bawah ambang atau tidak," ungkapnya.
Capt Isa menjelaskan, nantinya hasil appraisal akan menjadi rujukan untuk langkah berikutnya sebagai langkah antisipasi jangka panjang.
Harusnya, kata dia, kegiatan bongkar batu bara sudah sesuai SOP dan sudah memberikan update mengenai penanganan debu batu bara.
"Untuk pernyataan bahwa udara telah tercemar, harus didukung dengan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang berwenang," kata dia.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com