Ini Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah di Jakarta Per 8 Maret 2022

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali, yang mengatur batasan maksimal kapasitas pengunjung. Aturan ini mulai berlaku pada 8-14 Maret.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Ini Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah di Jakarta Per 8 Maret 2022
WFH wajib 75 persen selama PSBB Jawa-Bali. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Status PPKM DKI Jakarta turun, dari PPKM Level 3 menjadi Level 2. Pelonggaran ini seiring dengan tren angka kasus positif Covid-19 di Jakarta yang menunjukan pelandaian.

Meski pemerintah telah memberi kelonggaran, batasan maksimal terhadap setiap aktivitas masih tetap diterapkan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali, yang mengatur batasan maksimal kapasitas pengunjung. Aturan ini mulai berlaku pada 8-14 Maret.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial seperti bioskop, pusat kebugaran, taman terbuka, restoran, rumah makan, rumah ibadah, museum, diberlakukan maksimal 75 persen karyawan bekerja dari kantor bagi yang telah mendapatkan vaksin. Pengunjung dan pengelola tempat kegiatan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Sementara untuk kegiatan di sektor esensial, maksimal kapasitas karyawan yang dapat bekerja di kantor yaitu 75 persen. Berikut aktivitas yang dengan kategori esensial;

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan. Maksimal kapasitas 75 persen.

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik). Maksimal kapasitas 75 persen.

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Maksimal kapasitas 75 persen.

d) perhotelan non penanganan karantina;

e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain.

Rekomendasi