Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menjadwalkan penyampaiannya hasil sidang terhadap Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, pada pekan depan. Prasetio dilaporkan ke BK karena diduga melanggar etik atas pelaksanaan rapat interpelasi Formula E.
Ketua BK, Achmad Nawawi menyampaikan saat ini, BK sedang menyelesaikan hasil pertimbangan untuk disimpulkan satu keputusan.
"Sedang finalisasi, insya Allah minggu depan sudah selesai," kata Nawawi kepada merdeka.com, Jumat (4/3).
Prasetio telah diminta penjelasannya dalam sidang BK yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2).
Diketahui, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetio Edi Marsudi ke BK DPRD. Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan pelaporan terhadap Prasetio terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).