Crowd Free Night Diberlakukan Antisipasi Penularan Covid-19 dari Anak Muda Nongkrong

Sebab, data yang Fadil miliki, kasus positif Covid-19 didominasi oleh kelompok usia muda.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Crowd Free Night Diberlakukan Antisipasi Penularan Covid-19 dari Anak Muda Nongkrong
Arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Instagram/@kapoldametrojaya ©2021 Merdeka.com

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa kebijakan crowd free night bukan langkah kontra produktif terhadap kegiatan ekonomi. Diterapkan kebijakan tersebut untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Usai menggelar rapat bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto di Balai Kota Jakarta, Fadil mengatakan, selain bertujuan mengendalikan kasus Covid-19, penerapan crowd free night untuk meniadakan kerumunan kelompok usia muda.

Sebab, data yang dia miliki, kasus positif Covid-19 didominasi oleh kelompok usia muda.

"Setelah melihat data harian, memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda, dan kasus harian berdasarkan umur memang kebanyakan anak muda," kata Fadil, Senin (7/2).

Crowd free night mulai berlaku sejak pukul 24.00 WIB hingga 04.00 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin, Asia Afrika, Gunawarman - Senopati - Suryo, SCBD, Kawasan Monas dan seluruh Jalan Medan Merdeka, Kawasan Kota Tua, Kawasan Pantai Indah Kapuk, Kawasan Sunter, dan Banjir Kanal Timur.

"Kita mulai jam 24.00 artinya yang nongkrong enggak jelas itu yang kita perlu tiadakan," ujarnya.

Meski tidak ada batas yang ditetapkan atas kebijakan crowd free night, Fadil menuturkan kebijakan ini terus dilaksanakan sampai kasus positif Covid-19 di Jakarta melandai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian ikut menimpali bahwa kerumunan di tengah malam tidak perlu dilakukan.

"Dan itu harusnya juga enggak perlu di luar juga," kata Anies.

Rekomendasi