Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia adalah V, yang menjabat sebagai manajer perusahaan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada Kamis (27/1).
"Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yaitu manajernya yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal ini," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1).
Dia menerangkan, manajer termasuk dari lima orang yang diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik masih mendalami peran dari empat orang lain yang mengemban jabatan sebagai leader di perusahaan. Pemeriksaan masih terus berjalan.
"Tadi malam ada sekira 90 orang (yang kami amankan). Dari 90 itu dibagi ada 4 kelompok. Jadi 4 leadernya itu yang kami bawa ke kantor dan kami lakukan pemeriksaan. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan kami sampaikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. "Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," terang Aulia.
Advertisement
Sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) kemarin. Ada 98 karyawan dan satu manajer diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.
"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia, Rabu (26/1) kemarin.
Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.
"Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari ada tim sendiri 8-15 hari ada tim sendiri yang mengingatkan kemudian 16-30 hari serta 31 - 60 hari. Ini tugas mereka ya," ucap dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com