14 Objek di Jakarta Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Sepanjang Tahun 2020-2021

Iwan menyatakan terdapat sejumlah kriteria penentuan objek tersebut dapat menjadi cagar budaya. Antara lain yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
14 Objek di Jakarta Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Sepanjang Tahun 2020-2021
Tugu Proklamasi. ©Istimewa

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan pihaknya telah menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021.

Kata dia, penetapan penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian. Lalu melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," katanya di Jakarta, Jumat (7/1).

Berikut 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah :

1. Lapangan Golf Rawamangun

2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih

3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih

4. Gedung Tjipta Niaga

5. Tugu Peringatan Proklamasi

6. Rumah Proklamasi

7. Tugu Proklamasi

8. Gedung Perintis Kemerdekaan

9. Gudang Amunisi Petukangan

10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri

11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara

12. Stasiun Jatinegara

13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya

14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

Reporter: Ika Defianti/Liputan6.com

Rekomendasi