Pemprov DKI tengah mengkaji besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Hingga kini, nilai UMP DKI belum diputuskan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, rumusan menentukan UMP saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, pihaknya menjamin, menentukan UMP berdasarkan kajian agar hidup buruh lebih layak.
“Kita merencanakan untuk bisa membantu para buruh dengan cara mengurangi biaya hidup mereka,” jelas Anies usai menemui demo buruh di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (18/11).
Anies membeberkan, ada dua cara untuk mengurangi biaya hidup para buruh. Hal ini demi mencapai kesejahteraan hidup buruh lebih meningkat.
Anies memahami tuntutan buruh yang ingin UMP naik tahun depan. Namun menyangkut UMP harus mematuhi peraturan pusat.
Menurut dia, soal UMP bukan hanya perkara biaya hidup saja. Tapi, biaya hidup juga harus diturunkan. Ini yang menjadi konsen Pemprov DKI.
“Nah untuk menaikkan UMP ada ketentuannya yang harus ditaati, tapi untuk yang menurunkan biaya hidup kita bisa membantu di situ,” terang Anies.
Advertisement
Deretan Program Anies
Anies mencontohkan, menurunkan biaya hidup dengan memberikan fasilitas pangan murah. Lalu, memberikan biaya transportasi yang ditanggung Pemda. Selanjutnya, pendidikan lewat Kartu Jakarta Pintar untuk anak-anak buruh.
“Diharapkan bisa mengurangi biaya sehingga walaupun pendapatan sudah diatur lewat PP, yang ada tapi mudah-mudahan mereka bisa menabung karena biaya hidup lebih rendah,” tegas Anies.
Sekali lagi, Anies menekankan, besaran UMP diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sementara Pemprov DKI, hanya bisa membantu menurunkan biaya hidup.
“UMP tuh ngatur pendapatan, maka di situ diatur ketentuannya dari Kementerian Tenaga Kerja. Kami membantu dengan mengurangi pengeluaran. Sehingga selisihnya tetap cukup untuk bisa ditabung. Selisihnya cukup untuk mereka berharap ke depan kesejahteraannya meningkat,” tegas Anies.