PSI Desak Pimpinan DPRD DKI Jadwalkan Paripurna Interpelasi Formula E Pekan Depan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Pimpinan DPRD DKI Jakarta membuat jadwal pelaksanaan rapat paripurna tentang interpelasi Formula E. Ketua DPW PSI Jakarta, Michael Victor Sianipar menjelaskan desakan ini agar inisiasi Formula E tidak sekadar hanya menjadi wacana.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
PSI Desak Pimpinan DPRD DKI Jadwalkan Paripurna Interpelasi Formula E Pekan Depan
Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Pimpinan DPRD DKI Jakarta membuat jadwal pelaksanaan rapat paripurna tentang interpelasi Formula E. Ketua DPW PSI Jakarta, Michael Victor Sianipar menjelaskan desakan ini agar inisiasi Formula E tidak sekadar hanya menjadi wacana.

"Kami mendorong bahwa paripurna interpelasi harus segera dilaksanakan dan kami berharap dari PSI, paripurna bisa dilakukan minggu depan," ucap Michael dalam konferensi pers, Rabu (22/9).

Michael mempertanyakan kondisi saat ini lantaran sudah satu bulan lebih sejak inisiasi interpelasi disampaikan oleh Fraksi PSI dan PDIP kepada Pimpinan DPRD DKI, namun tidak kunjung ada tindak lanjut terkait jadwal rapat paripurna.

Michael menegaskan, apapun hasil dari interpelasi Formula E nanti, hal itu akan diterima Fraksi PSI asalkan pernyataan penolakan ataupun persetujuan interpelasi disampaikan dalam forum resmi.

"Silakan nyatakan sikap menyetujui atau menolak interpelasi," tandasnya.

Sebelumnya Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan bola paripurna interpelasi, saat ini ada di Pimpinan Dewan. Posisi Fraksi PDIP saat ini masih menunggu langkah pimpinan untuk memerintahkan Badan Musyawarah (Bamus) menyusun jadwal pelaksanaan paripurna.

"Sekarang itu bola ada di pimpinan dewan, tahapan berikutnya adalah menjadwalkan melalui badan musyawarah. Tinggal tunggu Bamus," ucap Gembong, Kamis (16/9).

Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 11 yang berbunyi

"Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara."

Agar hak interpelasi dapat bergulir, harus diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Jika sudah mencukupi batas minimal, materi pengusulan akan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan pengusul mengajukan interpelasi juga harus disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya; materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan, dan alasan permintaan keterangan.

Merujuk dengan syarat minimal pengusul interpelasi, Fraksi PSI di DPRD berjumlah 8 orang, sedangkan Fraksi PDIP berjumlah 25 orang. Total, sudah ada 33 pengusul interpelasi.

Masih dalam aturan yang sama, setuju tidaknya ada langkah interpelasi oleh pengusul harus berdasarkan keputusan minimal setengah dari anggota DPRD.

Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat 6 yang berbunyi "usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 menjadi hak interpelasi DPRD apabila terdapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 Jumlah anggota DPRD yang hadir."

Jika, dalam rapat paripurna nanti minimal setengah dari jumlah anggota DPRD menyetujui terhadap usulan interpelasi, maka, Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Gubernur.

Di DPRD DKI, tercatat ada 9 fraksi yakni ; PDIP 25 orang, Gerindra 19 orang, PKS 16 orang, Demokrat 10 orang, PAN 9 orang, PSI 8 orang, NasDem 7 orang, Golkar 6 orang, dan PKB digabung dengan PPP 6 orang.

Rekomendasi