Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan ada sanksi bagi pelaku usaha, pengelola gedung masih membiarkan iklan rokok dan zat adiktif lainnya terpampang bagi publik. Namun, sanksi itu masih dalam tahap proses.
"Ya ini masih berproses dalam penerapan regulasi l, pasti ada reward dan punishment," ucap Riza di Balai Kota, Jumat (17/9).
Selagi sanksi belum diterapkan, Riza meminta masyarakat patuh terhadap segala aturan pemerintah, tanpa perlu menunggu penertiban.
"Kami ingin masyarakat semua tidak harus disiplin karena aturan karena ada sanksi ada aparat, harus ada kesadaran sendiri," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Satpol PP DKI Jakarta, Muhammadong, berharap ada peraturan tambahan tentang larangan iklan rokok dan zat adiktif lainnya. Hal ini sebagai landasan jelas dalam penertiban iklan tentang zat adiktif selain rokok, seperti vape ataupun permen nikotin.
"Satpol PP berharap segera ada perubahan aturan terkait rokok dengan menambahkan vape dan permen (mengandung zat nikotin) untuk memudahkan kita melakukan penindakan," ujar Madong kepada merdeka.com, Rabu (15/9).
Madong mengaku selama pelaksanaan penertiban iklan rokok atau zat adiktif lainnya, Satpol PP belum pernah menindak iklan atau menertibkan poster iklan vape atau permen zat nikotin. Lantaran merasa belum yakin dengan kriteria vape sebagai rokok.
"Untuk vape dan permen rokok kami belum dapat melakukan penindakannya dikarenakan, vape belum ada aturan yang mengaturnya apakah masuk dalam golongan rokok atau tidak," jelasnya.
Disinggung mengenai jumlah data penertiban iklan rokok, Madong menyampaikan belum ada data mendetil, sebab masih dalam proses pengumpulan data.