Geger video investigasi Animal Defenders Indonesia (ADI) membongkar penjualan daging anjing. Lokasi penjualanan daging anjing itu terjadi di Pasar Senen, Jakarta Pusat. ADI menemukan adanya 3 lapak penjual daging anjing berdampingan dengan penjualan daging lain di sana. Satu lapak ditemui ADI mengaku sudah berjualan selama 6 tahun. Rata-rata sehari satu lapak bisa menjual 4 ekor anjing.
ADI telah menyampaikan investigasinya kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Kementerian Pertanian. Komunitas pecinta hewan juga memberikan somasi ke PD Pasar Jaya selaku pengelola Pasar Senen. Pemprov DKI segera memberi sanksi kepada pedagang. Penjual daging anjing merupakan pelanggaran UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini dikarenakan dikhawatirkan menyebarkan penyakit rabies. Kemudian melanggar UU 18 Tahun 2002 tentang Pangan, karena hewan yang bisa dijualbelikan hanya hewan ternak.