Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tanjung Priok, 2 Muncikari Ditangkap

Kasus ini terbongkar setelah polisi menggeledah salah satu hotel.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tanjung Priok, 2 Muncikari Ditangkap
PSK. shutterstock

Dua muncikari yang memperdagangkan anak untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni RF dan ZSS memanfaatkan media sosial untuk mempertemukan PSK dengan pria hidung belang.

"Kita berhasil amankan para muncikari dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RF dan ZSS," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).

Sang Ngurah menerangkan, hasil pemeriksaan ZSS bertugas mencari pelanggan yang mau dilayani secara seksual. Sementara RF mencari anak-anak yang tertarik terjun ke dunia prostitusi.

Pengakuannya, anak-anak binaan tersangka dihargai Rp1,2 juta untuk sekali kencan. Uang nanti akan dibagi-bagi dengan muncikari dan juga pekerja seks komersial.

"Buat pekerja seks Rp 450.000,- lalu potongan uang cari tamunya Rp750.000,-. Dan kemudian RF Rp350.000 dan ZSS Rp400.000," ujar dia.

Prositusi online yang melibatkan anak-anak dibongkar oleh Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah menggerebek sebuah kamar hotel di bilangan daerah Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan seorang anak berinisial LL yang sedang melayani pelanggan. Sang Ngurah mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang memperdagangkan anak sebagai pekerja seks komersial.

Pengakuannya kepada penyidik, pekerja seks komersial (PSK) dengan muncikari tak saling mengenal.

"Tersangka dan korban berkomunikasi melalui media sosial dan melalui media sosial tersebut pula terjadi kegiatan tawar menawar prostitusi," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi