Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan warga yang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19 akan menerima bantuan sosial. Oleh karena, Pemprov DKI membuat alur pengajuan penerimaan paket bansos khusus warga yang sedang melakukan isolasi mandiri.
Dikutip melalui akun Twitter @DinsosDKI, Kamis (15/6), proses pengajuan bansos melalui tiga tahapan. Mulai dari warga yang menjalani isoman melapor ke petugas RT atau RW tempatnya tinggal. Hingga proses terakhir di kelurahan.
Berikut alur pengajuan bansos untuk warga DKI Jakarta yang sedang menjalani isolasi mandiri:
- Aturan untuk warga;
1. Warga yang melakukan isolasi mandiri melapor ke pengurus RT/RW
2. Menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga,
3. Menyerahkan hasil tes covid yang menyatakan reaktif atau positif Covid-19 via WhatsApp ke pengurus RT/RW
- Aturan untuk Pengurus RT/RW;
1. Pendataan warga yang melakukan isolasi Mandiri
2. Mengumpulkan dokumen penunjang fotokopi KTP KK dan hasil tes Covid
3. Membuat surat pengantar permohonan bantuan paket bansos isolasi mandiri ke pihak kelurahan
4. Memberikan informasi beserta data dan dokumen penunjang warga yang melakukan isolasi mandiri ke pihak kelurahan
- Aturan untuk kelurahan
1. Membuat rekap data warga yang melakukan isolasi mandiri dan membuat surat permohonan bantuan paket Bansos
2. Isolasi Mandiri yang ditujukan ke Dinas Sosial DKI Jakarta disertakan dokumen penunjang diantaranya rekap data warga yang melakukan isolasi mandiri dengan format: nomor, nama, nomor KK, alamat, keterangan. Melampirkan fotokopi KTP KK dan hasil tes covid warga yang melakukan isolasi mandiri
3. Surat permohonan bantuan paket bansos isolasi mandiri dengan tembusan surat ke Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta... , dan Kecamatan
4. Perwakilan Kelurahan (ASN) membawa surat permohonan bantuan paket Bansos isolasi mandiri beserta kelengkapan dokumen penunjang dan stempel Kelurahan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mengisi surat pertanggungjawaban mutlak dan berita acara serah terima dan mengambil paket Bansos isolasi mandiri.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan website corona. jakarta.go.id disebutkan bahwa BST akan disalurkan pada pekan ketiga Juli 2021.
"Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021," tulis Pemprov DKI dalam website tersebut.
Nantinya, BST akan diterima warga melalui rekening Bank DKI sebesar Rp 300 ribu setiap bulan. Warga penerima BST akan mendapatkan BST tahap lima dan enam secara bersamaan atau untuk bulan Mei dan Juni.
Untuk warga DKI Jakarta penyaluran BST terbagi menjadi dua. Yakni melalui Pemprov DKI atau dari Kementerian Sosial.
Rekapitulasi penerima BST dari Pemprov DKI sebanyak 1.007.379 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten.
Rinciannya yaitu 497.490 KK di Jakarta Timur, 160.733 KK di Jakarta Selatan, 79.346 KK di Jakarta Barat, 210.344 KK di Jakarta Utara, kemudian 4.120 KK di Kepulauan Seribu dan 55.346 KK di Jakarta Pusat.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384198/original/062996200_1793160188-6350E6D1-D01A-4CD6-A51E-58E8DF3FA073.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382614/original/000993500_1793003285-IMG-20261026-WA0019.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382226/original/032491900_1792983382-47014.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379928/original/074826700_1792652607-IMG_6010.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9339862/original/070469400_1788431566-ecbb87b4-d7c4-4dee-a441-8e07c6e69ec3.jpg)