Pemprov DKI Tutup Fasilitas Olahraga Selama PPKM Mikro

Penutupan fasilitas olahraga dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pemprov DKI Tutup Fasilitas Olahraga Selama PPKM Mikro
Senam Bollywood di Raga Studio. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat dapat melakukan aktivitas olahraga dapat dilakukan secara mandiri, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.Sehingga, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara fasilitas atau sarana dan prasarana olahraga.

Penutupan fasilitas olahraga dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan PPKM.

"Menutup prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor, dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM) dan kegiatan/event olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan," bunyi dalam SK tersebut.

Persetujuan tersebut yakni dari pemerintah pusat dan daerah/pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian serta mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Lalu dapat menunjukkan hasil tes Covid-19.

"Kewajiban melakukan swab antigen atau PCR sebelum melakukan kegiatan atau kegiatan olahraga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warganya untuk tetap waspada pada penyebaran Covid-19. Dia menyatakan, pandemi Covid-19 belum mereda. Bahkan, saat ini semakin ganas.

"Saya ingin ingatkan pada kita semua, bahwa virus ini masih ada di sekitar kita, penularannya lebih cepat, lebih banyak lagi saudara kita yang terpapar. Kita mengalami lonjakan yang terlalu banyak," kata Anies di Jakarta, Jumat (25/6) malam.

Anies membeberkan, kasus positif Covid-19 masih tinggi, bahkan dengan varian baru ini penularannya lebih cepat. Kemudian, positivity rate di Jakarta saat ini di atas 30 persen padahal idealnya di bawah 5 persen.

Lalu, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit idealnya di bawah 60 persen. Namun, sekarang secara persentase berada di angka 90 persen. Pun demikan dengan pemakaman yang menggunakan protap Covid-19.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi