BNNP Jakarta Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Anji Eks Drive

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menambahkan, penyidik akan membuat surat dengan merujuk hasil asesmen dari BNNP sebelum mengirim Anji ke panti rehabilitasi narkoba.

Rita
Oleh Rita - Reporter
BNNP Jakarta Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Anji Eks Drive
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di Rilis Kasus Narkoba. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

BNNP Jakarta mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Musikus Erdian Aji Prihartanto. Pria yang akrab disapa Anji tersangkut masalah kepemilikan ganja. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan, hasil rekomendasi dari BNNP Jakarta diterima penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakbar.

"Baru kami ambil tadi, yang bersangkutan mendapat rekomendasi rehabilitasi," ujar dia Rabu (23/6).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menambahkan, penyidik akan membuat surat dengan merujuk hasil asesmen dari BNNP sebelum mengirim Anji ke panti rehabilitasi narkoba.

"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa dibawa," ucap dia.

Meski dinyatakan layak mendapatkan rehabilitasi, Ronaldo memastikan proses hukum tetap berjalan. Kasus ini ditangani Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah Pimpinan AKP Harry Gasgari.

"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," terang dia.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk musikus Anji di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021 kemarin.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan Cibubur dan Bandung dengan berat sekira 30 gram. Juga buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Akibat perbuatannya, Anji disangkakan, pasal berlapis, Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika. Ancamannya sampai 12 tahun penjara.

Reporter: Ady Anughrahadi
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi