163 Ribu Warga Tak Pakai Masker Selama PPKM Jakarta, Denda Terkumpul Rp532 Juta

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan dari data tersebut sebanyak 159.591 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Sedangkan sisanya dikenakan denda administrasi.

Rita
Oleh Rita - Reporter
163 Ribu Warga Tak Pakai Masker Selama PPKM Jakarta, Denda Terkumpul Rp532 Juta
2.000 Orang Tak Pakai Masker di Jakpus Dikenakan Sanksi. ©2020 Merdeka.com/Antara

Anggota Satuan Polisi (Satpol) PP DKI Jakarta telah menindak sebanyak 163.116 warga karena tidak memakai masker. Data tersebut saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari - 2 April 2021.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan dari data tersebut sebanyak 159.591 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Sedangkan sisanya dikenakan denda administrasi.

"Sebanyak 3.525 orang dikenakan sanksi denda administratif. Denda yang terkumpul sebesar Rp532 juta," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4).

Selanjutnya, untuk pelanggaran rumah makan atau kafe, terdapat 21 dari 31.289 unit yang diawasi dikenakan denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kata dia, denda yang terkumpul yaitu mencapai 96 juta.

"Lalu 130 unit ditindak pembubaran karena melanggar waktu operasional. Satu lokasi dicabut izinnya, 2.975 dikenakan teguran tertulis dan 515 tutup sementara (1x24 jam atau 3x24 jam)," papar dia.

Kemudian, sebanyak 105 perusahaan atau industri mendapatkan sanksi penutupan sementara 3x24 jam. Selanjutnya 2.556 unit diberikan teguran tertulis dan 15 unit diberikan sanksi denda.

"Jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp 78 juta," jelas dia.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi