Rencana divestasi saham milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk, kembali tak jelas tindak lanjutnya. DPRD tidak juga menggelar forum pembahasan tentang rencana itu.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bersikeras menolak penjualan saham itu dengan pertimbangan nilai penjualan tidak rasional, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia periode 2015-2018, Tito Sulistyo berpendapat tidak masalah jika Pemprov ingin menjual sahamnya di perusahaan produsen minuman alkohol tersebut.
"Saya percaya itu bisa apakah (melanggar) Undang-Undang pasar modal saya yakin tidak, karena memang selama transaksinya terjadi di pasar, pada saat harga pasar itu tidak dilanggar, ini bisnis-bisnis legal kok kalau secara undang-undang positif ini adalah bisnis yang legal. Saya merekomendasikan jual," kata Tito dalam diskusi daring Saham Miras di Tengah Kriminalitas Yang Mengganas Saatnya Dilepas yang digelar Fraksi PKS, Kamis (1/4).
Pertimbangan Tito merekomendasikan untuk menjual karena dividen yang dihasilkan cukup tinggi. Selain itu, nilai saham PT Delta Djakarta Tbk dianggap kategori premium.
Di sisi lain, Tito berpandangan Pemprov DKI sepatutnya tidak perlu ikut campur terhadap sektor yang sudah bisa dikelola baik oleh swasta. Yang perlu dilakukan oleh Pemprov adalah membuat regulasi sebaik mungkin untuk menggaet pajak dari segala pendapatan setiap usaha.
"Saya berpendapat Pemda DKI dengan PAD yang demikian besarnya lebih baik konsentrasi kepada bagaimana meningkatkan kesejahteraan ketertiban dan ketentraman mengenai PAD lepaskan swasta yang berbisnis lalu Pemda DKI membuat aturan main mendapatkan hasil dari pajak," ujar dia.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bersikeras enggan membahas rencana tersebut di forum resmi dengan alasan tidak ada kajian jelas terhadap nilai penjualan dari saham tersebut.
Prasetio kemudian mengarahkan Anies menggunakan hak diskresinya jika tetap bersikeras ingin menjual saham di perusahaan produsen minuman beralkohol itu.
Namun, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mengambil hak diskresi jika eksekutif dan legislatif memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama.
"Kami tidak pernah membicarakan, semua keputusan yang menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif selalu kita ambil bersama, kita tidak pernah mengambil diskresi-diskresi," ucap Riza di Balai Kota, Rabu (17/3).
Sejak diajukan permohonan pembahasan pada 2018, DPRD tetap bergeming, membiarkan permohonan pembahasan divestasi Pemprov bertumpuk setiap tahun.
Riza mengatakan, pihaknya masih tetap akan menunggu sikap bijak DPRD agar membahas rencana divestasi yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 tersebut.
"Kita tunggu persetujuan DPRD mudah-mudahan bisa duduk bersama," kata Riza.