Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ST dan IR ditangkap Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena terbukti menjalankan praktik aborsi ilegal di daerah Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan berdasarkan pengakuan dari tersangka, IR nekat menjalani usaha haram ini hanya dengan bermodalkan pengalaman bekerja pada klinik aborsi ilegal di tahun 2000, tanpa adanya kompetensi sebagai tenaga medis.
"IR sendiri sebagai pelaku yang melakukan aborsi tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter. Cuma berdasarkan pengalaman yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi pada tahun 2000, selama kurang lebih hampir empat tahun pada bagian membersihkan janin," kata Yusri saat konferensi pers, Rabu (10/2).
Walaupun dalam mengeksekusi tindakan aborsinya, IR tidak menerima janin yang lebih dari usia dua bulan atau di atas delapan minggu. Dia hanya menerima kandungan janin yang masih berusia delapan minggu ke bawah.
"Ini cukup mudah bagi dia (IR) karena dia memang dia tidak menerima lebih dari delapan minggu usia kandungan. Jadi masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga menghilangkan barang bukti tidak terlalu sulit," jelasnya.
Bahkan, lanjut Yusri, alat yang dipakai IR dalam melakukan aksi aborsinya juga tidak sesuai standar kesehatan yang baik. Karena pelaku tidak memiliki kemampuan medis secara resmi.
"Alat yang digunakan sama dengan seperti tempat dia belajar pada saat ikut di salah satu tempat aborsi ilegal di daerah Tanjung Priok. Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan baik itu kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan,"
Sedangkan ST selaku suami dari IR berperan di bidang pemasaran melalui saluran, baik dari media sosial maupun calo yang bertugas mencari wanita untuk menjadi pasien tindakan aborsi.
"Pemasarannya sama, yang mencarikan adalah suaminya. Kemudian korban janjian di tempat salah satu yang sudah di sepakati dan deal dengan harganya. kemudian korban atau si ibu yang akan melakukan aborsi ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya," katanya.
Dari usaha aborsi ilegalnya tersebut, pasangan suami istri ini mematok harga sekitar Rp5 juta untuk pasien dengan pembagian Rp2 juta untuk IR yang berperan dalam tindakan aborsi dan sekitar Rp3 juta akan dibagikan kepada para calo.
"tarif yang dia terima adalah Rp5 juta. Tetapi yang masuk ke ibu (IR) ini cuma 2 juta rupiah karena dia melalui beberapa calo lagi," sebutnya.
Advertisement
Polisi Selidiki Pasien Lain
Selain pasangan suami istri selaku pelaku dari rumah praktik aborsi ilegal tersebut, Yusri mengatakan ada satu perempuan berinisial RS yang diamankan selaku pasien.
"Kami baru mengamankan satu ibu yang memiliki janin inisial RS ini bukan dibawah umur. Tapi kita masih melakukan pendalaman apakah ada pasien lain yang di bawah umur atau tidak," kata Yusri.
Berdasarkan pengakuan dari RS, diketahui alasannya melakukan tindakan aborsi, lantaran adanya faktor himpitan ekonomi yang dialaminya. Sehingga ia terpaksa menggugurkan kandungannya tersebut.
"Yang kita tangani sekarang ini baru satu tersangka (RS). Tersangka itu pemilik janin yang diaborsi, dia punya suami menurut pengakuannya pertama, kalau suami sakit sehingga ada keterbatasan ekonomi sehingga dia harus menggugurkan takut nanti menanggung pada saat melahirkan," katanya.
Oleh sebab itu, polisi masih melakukan pendalaman terhadap para pasien yang sudah melakukan aborsi. Walaupun dari pengakuan ST dan IR baru membuka usaha aborsi ilegalnya selama empat hari dengan total lima pasien. Namun keduanya, ternyata pernah membuka praktik haram ini pada bulan September 2020 lalu.
"Tetapi masih kita dalami termasuk apakah ada dugaan yang lain. karena pengakuan pelaku (IR dan ST) sudah lima yang diaborsi di sini di rumahnya. Tetapi bulan September di Bekasi juga ada 12 pasien yang sudah dilakukan aborsi dari 15 yang mendaftar," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 UU No 36 tentang Kesehatan, juncto Pasal 77 UU No 35 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dan junto Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.