Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan tetap meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10).
Sambodo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi lalu lintas di Ibu Kota. "Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," jelasnya.
Atas hal itu, selama ditiadakannya sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya ikut meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan itu sebagaimana pemberlakuan tidak adanya aturan Gage yang bertepatan dengan penerapan PSBB transisi pada Senin (26/10) hingga Minggu (8/11).
Diharapkan dengan tidak adanya aturan Gage masyarakat dapat dengan leluasa memilih moda transportasi termasuk memakai kendaraan pribadi selama penerapan PSBB Transisi. Dalam rangka menurunkan penyebaran Covid-19.
DKI Perpanjang PSBB Masa Transisi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan kembali memperpanjang pelaksanaan PSBB masa transisi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus virus corona Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Dalam Kepgub itu disebutkan, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
"Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan," jelasnya.