Pengacara Hadi Pranoto Nilai Harusnya Anji yang Dilaporkan Terkait UU ITE

Sebelumnya, Tonin menyebut kliennya dicecar 48 pertanyaan. Menurutnya, penyidik menjadi tahu duduk persoalan klaim antibodi Covid-19 itu.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Pengacara Hadi Pranoto Nilai Harusnya Anji yang Dilaporkan Terkait UU ITE
Hadi Pranoto. ©2020 Istimewa

Hadi Pranoto sudah diminta keterangan oleh penyidik Pola Metro Jaya atas laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Muannas melaporkan Hadi terkait klaimnya menemukan antibodi Covid-19 dalam YouTube Dunia Manji.

Kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun, menilai yang seharusnya dikenakan UU ITE adalah Anji dalam kasus klaim penemu Antibodi Covid-19.

"Mas Hadi ini kan dilaporkan di UU ITE, dia aja FB, Youtube, IG, Twitter nggak punya gimana dia kena UU ITE. Harusnya dilaporkan Anji-nya kalau masalah ITE. Kalau masalah mas Hadi nya mana bisa dikenakan UU ITE. Sampai kapan pun mas Hadi tidak bisa dikenakan UU ITE," kata Tonin di Polda Metro Jaya, Selasa (8/9) malam.

"Makanya yang laporin ngawur saya bilang," sambungnya.

Menurutnya, dalam video di YouTube Dunia Manji itu dituliskan nama kliennya. Tonin menegaskan, kalau saat itu diduga Anji tak mengetahui nama kliennya. Sehingga dalam laporan Muannas, kliennya diduga ikut melakukan tindak pidana UU ITE.

"Jadi seperti yang saya bilang karena di situ kan pemilik akun Youtube Anji dan mas Hadi karena yang satu dia nggak tau namanya mas Hadi akhirnya ditulis aja dua-duanya. Mungkin pas laporan polisi dibilang yang punya akun itu mas Hadi. Pada saat dilaporkan apa masih ada nggak videonya di media sosial. Jadi ya sudah terlanjur ramai kan," jelas dia.

Sebelumnya, Tonin menyebut kliennya dicecar 48 pertanyaan. Menurutnya, penyidik menjadi tahu duduk persoalan klaim antibodi Covid-19 itu.

"Tapi intinya tidak ada perdebatan antara penyidik dan Mas Hadi. Oke-oke semua. Bisa dijawab dengan lancar. Penyidik juga puas. Malah penyidik jadi tau apa yang sebenarnya terjadi. Tidak seperti apa yang diberitakan di luar," kata Tonin.

Terkait kasus ini, Anji juga sudah dimintai keterangan pada 10 Agustus lalu atas unggahannya tersebut. Anji ditemani oleh kuasa hukumnya, Milano Lubis.

Kronologi Pelaporan

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong. Tak hanya itu, Muannas juga menduga ada kepentingan Anji dalam video tersebut.

"Kegiatan itu juga dilarang di pasal 28 ayat 1 UU ITE dikatakan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan konsumen, ada dugaan ketika itu disampaikan seperti ada penjualan produk barang dagangan herbal," kata Muannas di Polda Metro jaya beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk Hadi Pranoto, Muanas mempermasalahkan pasal 14, 15 UUD Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Rekomendasi