TGUPP: Warga Kampung Akuarium akan Dibina Kelola Wilayahnya Secara Mandiri

Nantinya di Kampung Akuarium akan dibentuk sebuah koperasi yang dinamakan Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri. Melalui koperasi ini, warga akan mengelola hunian tingkat atau rumah susun yang ditempati warga Kampung Akuarium.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
TGUPP: Warga Kampung Akuarium akan Dibina Kelola Wilayahnya Secara Mandiri
Kampung Akuarium. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Anggota TGUPP DKI Jakarta Angga Putra Fidrian mengatakan Dinas Perumahan tidak akan menjadi pengelola terhadap hunian tingkat bagi warga Kampung Akuarium. Menurut dia, masyarakat setempat yang akan dibina untuk pengelolaan wilayahnya secara mandiri.

"Kalau Pemprov bangun rusun umum, biasanya itu menunjuk Dinas Perumahan dalam hal ini unit pengelolaan rusun sewa untuk jadi pengelola. Tapi, dalam konteks Kampung Akuarium ini, justru yang didorong adalah bagaimana pengelolaan tersebut berbasis masyarakat," ujar Angga dalam diskusi virtual, Senin (24/8).

Dia menjelaskan, nantinya di Kampung Akuarium akan dibentuk sebuah koperasi yang dinamakan Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri. Melalui koperasi ini, warga akan mengelola hunian tingkat atau rumah susun yang ditempati warga Kampung Akuarium.

Menurut Angga, tidak adanya keterlibatan Pemprov DKI bisa saja dilakukan. Bahkan, kata dia, dengan pelatihan yang cukup bagi warga setempat bisa saja Kampung Akuarium menjadi kampung percontohan di beberapa wilayah lain. Dia menyinggung sejumlah negara yang membina kampung-kampung untuk menjadi mandiri mengelola wilayah mereka.

"Di negara-negara lain pengelolaan berbasis warga itu sudah banyak. Jadi menurutku Jakarta bisa, dimulai di Kampung Akuarium, di mana warga buat SOP. SOP tentang pengelolaan, penghuninya segala macam, itu yang dikembangkan sama teman-teman Kampung Akuarium," jelasnya.

Sebelumnya fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengkritik langkah Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menilai langkah Anies melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Gembong menuturkan hingga saat ini belum ada Perda RDTR yang diubah sehingga, penataan Kampung Akuarium melanggar hukum. Sebab, imbuhnya, kampung tersebut masuk ke dalam zona merah.

"Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," ujar Gembong.

Dia merunut langkah mantan Gubernur DKI sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang bersikukuh menggusur Kampung Akuarium karena tidak diperuntukan untuk pemukiman, dan ingij mengembalikan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR.

Gembong mengaku miris langkah Anies ini sebagai menunaikan janji kampanye, namun di satu sisi melanggar hukum. Sepatutnya, imbuh Gembong, langkah seperti ini tidak dilakukan Anies.

Selain itu pula, menurut Gembong, rencana Anies menata Kampung Akuarium justru menimbulkan preseden buruk terhadap warga untuk tetap taat hukum.

"Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan Perda, jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampaye, tetapi melanggar aturan. Sementara ketika rakyat kecil membangun di luar peruntukan Pemprov langsung beraksi melakukan penyegelan, disisi lain Pemprovnya sendiri mengajarkan kepada rakyat Jakarta untuk tidak taat asas," jelasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, dimulai pada September 2020 dan selesai Desember 2021. Penataan tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Pembangunan Kampung Akuarium rencananya dimulai pada September 2020 direncanakan selesai pada Desember 2021 atau kemungkinan lebih cepat," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko usai menghadiri peletakan batu pertama sebagai simbolis penataan Kampung Akuarium, Senin (17/8).

Nantinya, kampung tersebut akan ditata di atas lahan seluas 10,000 meter persegi yang akan terdiri dari 5 blok, dan diisi oleh 241 hunian dengan tipe 36. Untuk desain penataan, disebutkan Sarjoko melibatkan partisipasi warga Kampung Akuarium dan telah melalui sidang tim ahli cagar budaya dan sidang pemugaran, tim ahli bangunan gedung. Sarjoko menambahkan, bajet yang akan dikeluarkan untuk penataan Kampung Akuarium berkisar Rp62 miliar.

Rekomendasi