Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik memastikan pengesahan tata tertib untuk calon Wakil Gubernur akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Pembahasan tatib Cawagub bersamaan dengan tatib anggota DPRD 2019-2024.
Setelah pengesahan tatib untuk pemilihan Cawagub diundur beberapa kali, Taufik mengatakan pelaksanaan rapimgab akan dilakukan Selasa (11/2).
"Besok pengesahan tata tertib, dua-duanya (tatib dewan dan Cawagub), Rabu baru paripurna," kata Taufik usai menghadiri rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin (10/2).
Politikus Gerindra itu mengatakan bahwa merujuk evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, pengesahan tatib Cawagub harus bersamaan dengan pengesahan tatib dewan periode 2019-2024. Sehingga menurutnya, wacana atau gagasan mengenai pembentukan panitia khusus cawagub tidak tepat.
Taufik menuturkan hasil tatib cawagub pada periode DPRD sebelumnya sudah rampung, tersisa pengesahan saja yang dilakukan di periode DPRD saat ini.
"Pansus yang lalu kan hasil lembaga, bukan orang per orang. Jadi harus diakui, kalau enggak diakui nanti yang lalu lalu enggak diakui dong. Saya kira enggak begitu cara berpikirnya. Jadi (pansus) sudah selesai," ujarnya.
Advertisement
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyatakan harus ada panitia khusus terlebih dahulu dalam proses pemilihan calon Wakil Gubernur DKI. Panitia khusus nantinya untuk mengesahkan tata tertib pemilihan Cawagub, sekaligus landasan hukum panitia pemilihan.
Sebelum pembentukan pansus, terlebih dahulu dilakukan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk menyusun tata tertib. Sebab, kata dia, pembahasan tata tertib oleh anggota DPRD sebelumnya tidak tuntas. Sehingga, pembahasan awal tatib mengenai cawagub harus dilakukan sedari awal.
"Tatib itu harus disahkan dulu, karena kalau mau ada panlih (panitia pemilih), panlih itu bekerja harus ada tatibnya. (Tatib) periode lama itu enggak selesai. Maka perlu dibuat pansus untuk disahkan tatib. Enggak bisa dong pakai hasil dewan yang lama," kata politikus PAN itu saat dihubungi, Kamis (6/2).
Putri dari mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan itu menampik jika pembentukan Pansus hanya akan mengulur waktu lagi proses pemilihan. Jika ada kekhawatiran pembentukan Pansus akan membuat pemilihan Cawagub kembali molor, penentuan waktu bisa diputuskan saat rapimgab.
Zita menjelaskan sikap kukuhnya agar ada Pansus karena pertimbangan hukum. Mengingat, ia menegaskan produk DPRD periode sebelumnya tidak selesai.
"Kita berpikir hukum. Produk hukum yang dikerjakan dewan lama yang belum selesai itu kan enggak ada kekuatan hukumnya," tandasnya.
Advertisement
Sementara Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Nova Paloh tak mempersoalkan pembentukan pansus sebagaimana usulan Zita dari fraksi PAN. Namun ia tidak secara tegas setuju ataupun menolak adanya pansus.
Kuncinya, kata Nova, rapimgab digelar dan menentukan waktu penyusunan tatib untuk pencalonan Wagub DKI. Wakil Ketua Komisi D itu berharap agar rangkaian proses pemilihan cawagun tidak bertele-tele.
"Jangan berbelit-belit. Kalau buat saya sendiri di rapimgab ditentuin sampai kapan kita udah ada Wagub," kata Nova.