Gerindra Minta Pemprov DKI Tidak Tergesa-gesa Nonjobkan Lurah Jelambar

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu juga mengingatkan agar inspektorat harus teliti melihat kejadian tersebut sebelum menentukan keputusan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Gerindra Minta Pemprov DKI Tidak Tergesa-gesa Nonjobkan Lurah Jelambar
Honorer Disuruh Masuk Got. ©2019 Merdeka.com

Anggota Komisi A DPRD DKI, Syarifudin mengingatkan seluruh pihak tidak tergesa-gesa menyimpulkan kegiatan berendam di got sekelompok petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jelambar, Jakarta Barat. Terlebih lagi adanya narasi merumahkan Lurah Jelambar, Agung Triatmojo.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu juga mengingatkan agar inspektorat harus teliti melihat kejadian tersebut sebelum menentukan keputusan.

"Saya rasa inspektorat harus melihat jernih jangan langsung memvonis hal-hal yang memang harus diteliti terlebih dahulu" ujar Syarifudin saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/12).

Syarifudin menyayangkan adanya narasi akan merumahkan atau menonjobkan Lurah Jelambar. Sejauh informasi yang ia terima lurah tersebut memiliki etos kerja yang baik. Oleh sebab itu, dia menginginkan inspektorat tak mengambil keputusan secara dini.

Apalagi, sambung Syarifudin, berendam di got kemudian dilanjutkan dengan aksi pijit bahu merupakan inisiatif anggota PPSU yang ada dalam video.

"Jadi saya sudah selidiki ke sana tanya-tanya ke pihak camat juga enggak ada itu yang dipaksakan harus nyebur, itu hanya kemauan para PJLP semua. Jadi Pemda, Gubernur juga jangan semena-mena langsung menonjobkan lurah terus panitia seleksi," tukasnya.

Sebelumnya, Lurah Jelambar Agung Triatmojo terancam dicopot dari jabatannya terkait video viral pegawai honorer K2 di lingkungan DKI Jakarta yang diduga disuruh masuk ke dalam got saat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Agung dan pihak terkait peristiwa yang viral itu telah diperiksa. Jika terbukti bersalah, bukan tidak mungkin Lurah Jelambar itu akan dipecat dari jabatannya.

"Apabila hasil BAP (berita acara pemeriksaan) disimpulkan, bahwa dugaan terhadap indisipliner atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurahnya," kata Chaidir, Sabtu (14/12/2019).

Hasil pemeriksaan diserahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.

Rekomendasi