PS harus berurusan dengan kepolisian setelah melakukan tindakan kriminal pemerasan di jembatan penyeberangan orang (JPO) Semanggi. Sejumlah orang pernah menjadi korbannya.
Saat beraksi, PS hanya menakuti korban dan mengancam akan melukai meski sebenarnya dia tidak membawa senjata tajam. Dia beraksi setiap malam hari.
"Tersangka PS dia tidak menggunakan sajam (Senjata Tajam) dalam memeras korban, hanya dengan ucapan. Ia memilih korban yang dianggap lemah dan jalan sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10)
PS ditangkap pada 25 Oktober lalu setelah menyasar korbannya baru pulang dari kampus menggunakan JPO tersebut. Kemudian diadang PS.
PS meminta korban menyerahkan semua isi tasnya termasuk isi dompet dan 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A10, serta mengancam akan melukai korban kalau korban berani berteriak.
Beruntung saat ada petugas sekuriti halte Transjakarta yang berjaga dan melihat kejadian. PS langsung ditangkap dibawa ke Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dalam kasus ini pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksi pemerasan di JPO Semanggi. Atas perlakuannya, ia dijerat Pasal 368 dan Pasal 335, ancaman penjara di atas 5 tahun," ucapnya.