Polisi belum tetapkan tersangka korupsi rehabilitasi 119 sekolah

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan memastikan status kasus dugaan korupsi rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta akan segera naik ke tahap penyidikan. Polisi masih mencari tersnagka atas kasus ini.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi belum tetapkan tersangka korupsi rehabilitasi 119 sekolah
Gedung Polda Metro. ©2016 blogspot.com

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan memastikan status kasus dugaan korupsi rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta akan segera naik ke tahap penyidikan. Polisi masih mencari tersnagka atas kasus ini.

"Ini kan masih penyelidikan. Itu pasti nanti ke penyidikan. Baru (setelah gelar perkara) nanti akan ditetapkan siapa tersangkanya," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa mantan Kadis Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto sebagai saksi. Selanjutnya, polisi akan memeriksa seluruh Kepala Suku dinas Pendidikan di Jakarta. Selain pejabat-pejabat Pemprov DKI, polisi bakal memeriksa PT MKI selaku kontraktor yang menggarap proyek rehabilitasi sekolah di Jakarta.

"Kasudin-kasudin pasti (kami periksa). Nanti abis itu penyedia jasanya (kontraktor), konsultannya pasti kita periksa," katanya.

Setelah seluruh proses pemeriksaan rampung, Polisi segera melakukan gelar perkara untuk menentukan unsur tindak pidana dalam kasus korupsi tersebut.

"Itu tahapannya. Abis itu gelar (perkara), ada perbuatan melawan hukuk, tidak. Kalau ada, kita sikat," ucapnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terendus berkat temuan dari Inspektorat DKI. Selanjutnya, temuan tersebut ditelusuri mulai dari anggaran hingga kualitas barang yang sesuai dari perincian dokumen.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Sopan Adrianto terkait sudah diperiksa. Sopan dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik kepolisian dalam pemeriksaan yang berlangsung tiga jam tersebut.

Sopan mengaku tak membawa bukti apapun dalam pemeriksaan. Namun, dia menegaskan, kalau adanya dugaan korupsi yang dicium kepolisian adalah wewenang Suku Dinas (Sudin) Pendidikan.

"Saya enggak tahu itu (dugaan korupsi), apa ya pelaksananya kan di Suku Dinas. Jadi kalau saya menjelaskan nanti saya salah. (Usulan Sudin dan anggaran?) Iya, dari Sudin juga," tegasnya.

Lebih lanjut perihal adanya usulan jumlah yang direhabilitasi, ia menegaskan kalau itu datang dari pihak sekolah. "Ya usulan itu datangnya dari sekolah. Sekolah menyampaikan ke sudin dan kapen melalui pembahasan," jelasnya.

Rekomendasi