Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2018

Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat membayar mulai 27 Juni hingga 31 Agustus mendatang sebagai hadiah dalam rangka HUT ke-491 DKI Jakarta.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2018
Wajib pajak saat mengisi formulir pendaftaran perpanjang pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi