Ombudsman Jakarta Raya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan peninjauan lokasi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam peninjauan tersebut, Koordinator Bidang Pengaduan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dolu mengatakan penutupan jalan Jati Baru untuk lapak pedagang kaki lima termasuk kriteria maladministrasi.
"Bisa kami lihat bersama bahwa memang ada maladministrasi karena kita tahu sebagaimana undang-undang jalan raya, dan lalu lintas marka jalan itu digunakan untuk jalan umum, fasilitas umum bukan dipergunakan untuk fungsi-fungsi lain seperti berjualan," ujar Dominikus usai meninjau area Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
Dia menuturkan, ada sejumlah masukan yang sedianya ditindaklanjuti pihak terkait diantaranya mengembalikan fungsi jalan sebagaimana fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, imbuhnya, hal yang menjadi konsentrasi pihaknya adalah pedestarian yang saat ini berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima.
"Kita juga bergandengan tangan dengan teman-teman kita di Polri khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk kemudian menata semua fungsi-fungsi jalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sementara itu meski telah melakukan peninjauan, Domi mengatakan asumsi awal dari peninjauan tersebut belum disimpulkan lebih lanjut untuk menjadi bahan rekomendasi. Dia menuturkan, hasil peninjauan akan disampaikan pekan depan.
Diketahui, penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat oleh Pemprov DKI Jakarta menimbulkan reaksi beragam dari sejumlah pihak. Kebanyakan warga sekitar Jalan Jatibaru menolak kebijakan tersebut. Ombudsman juga menilai penutupan Jalan Jatibaru di waktu tertentu melanggar sejumlah undang-undang salah satunya tentang fungsi trotoar. Ombudsman juga mempertanyakan dasar penutupan jalan tersebut oleh Pemprov.