Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan penertiban terhadap gedung yang tidak memiliki sumur resapan dan penggunaan air tanah. Alhasil dalam sidak yang dilakukan sepanjang 12 Maret-21 Maret 2018, setidaknya ada 40 gedung melakukan pelanggaran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sudah menerima laporan terkait hasil evaluasi gedung-gedung tinggi di ibu kota.
"Tugas sudah dilaksanakan dengan baik, sudah 40 pengelola dan pemilik gedung yang merespon. Kita periksa 40 gedung itu hasilnya terlihat ada 9 gedung yang tidak memiliki sumur resapan dan sumur resapan di 31 gedung ini itu ukurannya adalah 3.500 meter kubik," katanya di Intiland Tower, Jumat (16/3).
Dia menambahkan, dari 40 setidaknya ada 6 gedung telah dilengkapi dengan sumur resapan. Kemudian dari 40 gedung tersebut, 20 diantaranya telah memiliki instalasi pengelolaan air limbah. Selain itu, ada 4 gedung belum dilengkapi dengan pengelolaan limbah.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, tujuan dari sidak ini bukan sekedar mencari pelanggaran. Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan penekanan mengenai pentingnya sumur resapan dan menghindari penggunaan air tanah.
Di seluruh kawasan Jakarta, Anies mengatakan, terdapat 63.000 hektar tanah dan 65 persen tertutup bangunan rumah, gedung dan jalan. Untuk itu penting bagi Jakarta memiliki pengelolaan air tanah.
"Pertahun tahan di Jakarta turun 7 centimeter. Di pesisir bisa sampai 20 centimeter. Langkah yang kita lakukan sekarang ini adalah dalam rangka memastikan lingkungan hidup di Jakarta terjaga," tegasnya.
Selain melakukan inspeksi di gedung milik swasta, rencananya Pemprov DKI Jakarta juga akan meninjau gedung milik pemerintah, baik pusat maupun daerah. "Semuanya (diperiksa) baik pemerintah maupun swasta akan kita periksa. Belum, nanti diumumkan sekalian Jumat depan karena kerjanya hanya Senin-Kamis, Jumat tidak ada inspeksi," tutup Anies.