Salah satu gebrakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno, di 100 hari bekerja adalah penata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sayangnya, konsep penataan yang dilakukan malah mengorbankan badan jalan.
Ruas Jl Jatibaru, Tanah Abang ditutup sejak pukul 08.00 Wib sampai 18.00 Wib. Jalan itu dijadikan lapak dagang PKL.
Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip keadilan masyarakat khususnya bagi para pengguna jalan.
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, kawasan Tanah Abang adalah tempat yang sangat identik dengan wong cilik yang seharusnya mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Artinya, prinsip keadilan untuk warga yang lain juga harus diperhatikan.
Ia menyebutkan pada tahun 2012, gubernur saat itu Joko Widodo memberlakukan kebijakan yang dinilainya cukup manusiawi. Saat itu Jokowi memindahkan PKL yang berjualan di trotoar untuk berjualan di kios Blok G Pasar Tanah Abang. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan dan membuat PKL nyaman dari kejaran oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Difasilitasinya PKL untuk berjualan dengan menutup jalan sangatlah bertentangan dengan rasa keadilan untuk warga yang lain. Apalagi penggunaan jalan sebagai lahan untuk berjualan sangat bertentangan dengan Undang-Undang dan aturan-aturan lain," tegasnya saat menggelar konferensi pers menyorot kinerja 100 hari Anies-Sandi, Rabu (24/1) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Di era pemerintahan Jokowi, Pasar Tanah Abang sangat terkenal hingga mancanegara. Pasar itu menjadi lebih nyaman dan kemacetannya berkurang karena jalan difungsikan sebagaimana mestinya.
Saat itu, Jokowi juga mengajak pemilik Facebook, Mark Zuckerberg ke Tanah Abang dan sejumlah kepala negara lainnya.
"Sekarang kondisinya berbalik 180 derajat. Berdalih tidak mau menertibkan, Gubernur Anies justru mengorbankan satu jalan untuk PKL dapat berdagang. Akibatnya kawasan Pasar Tanah Abang semakin kumuh dan kemacetan semakin menjadi parah. Niatan memuliakan pejalan kaki dengan trotoar yang steril pun gagal karena sampai saat ini trotoar masih dikuasai PKL," paparnya.
Pascapenutupan ruas jalan yang ada di depan stasiun Tanah Abang itu, menurut Gembong, banyak PKL yang melanggar aturan baik UU maupun Perda. Ia menyebutkan ada tiga pasal yang dilanggar dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yaitu Pasal 25, 27, dan 61. Selain itu juga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 25, Pasal 28 dan Pasal 275. Serta Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Kami menilai kebijakan ini akhirnya akan berakhir pada politik adu domba yakni mengadu domba masyarakat antara PKL dengan para sopir angkot yang mencari rezeki di Tanah Abang. Terbukti adanya demo sopir angkot yang merasa kehilangan rezeki sejak kebijakan tersebut dilakukan. Kami ingatkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI jangan mengambil kebijakan demi kepentingan segelintir orang dengan menginjak dan merugikan pihak lain," tegasnya.
Ia melanjutkan, seharusnya Anies-Sandi memberi contoh untuk menegakkan aturan yang ada. Untuk itu PDIP mendesak Anies segera mengembalikan fungsi jalan di Tanah Abang sebagaimana yang diatur UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab kondisi jalan saat ini semakin kacau.
"Kami ingatkan kepada Anies jangan karena kepentingan segelintir orang mengorbankan suara mayoritas," tegas Gembong.