Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyarankan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, membuat kajian lebih dahulu, sebelum merealisasikan becak diperbolehkan kembali. Salah satu poin yang harus diantisipasi adalah kemungkinan arus besar urbanisasi oleh para tukang becak di luar DKI.
"Dari sisi psikologisnya apabila dibuka kesempatan becak masuk ke pemda harus dilihat benar-benar orang Jakarta, jangan sempat timbul urbanisasi dari orang luar Jakarta masuk ke Jakarta," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1).
Selain itu, Halim mengingatkan bahwa saat ini masih berlaku aturan larangan becak, baik melintas maupun perakitannya. Maka itu Gubernur Anies Baswedan perlu mengkaji kembali secara hukum.
"Ada peraturannya, peraturan No. 8 tahun 2007 pasal 29 untuk larangan becak," kata dian
Kalaupun benar direalisasikan, Halim sarankan agar tidak melintas di jalan protokol. Dia menyarankan becak sebagai moda pariwisata atau melintas di jalan perumahan.
"Diharapkan becak berlaku di tempat-tempat wisata atau pemukiman yang jauh dijangkau kendaraan umum," kata Halim.