Polda Metro Jaya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Halim Pagarra mengatakan, koordinasi tersebut rencananya akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Jumat nanti kita akan bahas, di Polda" katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).
Selain membahas putusan MA, dia mengungkapkan, koordinasi terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang juga akan dibahas. Pasalnya kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.
"Iya nanti ada acara forum lalu lintas angkutan jalan, kita bahas semuanya," tutup Halim.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar yang memohon Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin untuk dibatalkan. Peraturan ini pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat gubernur DKI.
Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.